Larangan Berdebat dalam Agama
Ahlus Sunnah wal Jama’ah Melarang Perdebatan dan Permusuhan Dalam Agama.
Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hal
tersebut. Dalam Ash-Shohihain dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
beliau bersabda :
اِقْرَأُوْا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ عَلَيْهِ قُلُوْبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فَقُوْمُوْا عَنْهُ
“Bacalah Al-Qur`an selama hati-hati kalian masih bersatu, maka jika kalian sudah berselisih maka berdirilah darinya”.
Dan dalam Al-Musnad dan Sunan Ibnu Majah –dan asalnya dalam Shohih Muslim- dari ‘Abdullah bin ‘Amr :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَهُمْ
يَخْتَصِمُوْنَ فِي الْقَدْرِ فَكَأَنَّمَا يَفْقَأُ فِي وَجْهِهِ حُبُّ
الرُّمَّانِ مِنَ الْغَضَبِ، فَقَالَ : بِهَذَا أُمِرْتُمْ ؟! أَوْ لِهَذَا
خُلِقْتُمْ ؟ تَضْرِبُوْنَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ!! بِهَذَا
هَلَكَتِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam pernah keluar sedangkan mereka (sebagian
shahabat-pent.) sedang berselisih tentang taqdir, maka memerahlah wajah
beliau bagaikan merahnya buah rumman karena marah, maka beliau bersabda :
“Apakah dengan ini kalian diperintah?! Atau untuk inikah
kalian diciptakan?! Kalian membenturkan sebagian Al-Qur’an dengan
sebagiannya!! Karena inilah umat-umat sebelum kalian binasa”.
Bahkan telah datang hadits (yang menyatakan) bahwa perdebatan adalah
termasuk dari siksaan Allah kepada sebuah ummat. Dalam Sunan At-Tirmidzy
dan Ibnu Majah dari hadits Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata
: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوْا الْجَدَلَ، ثُمَّ قَرَأَ : مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً
“Tidaklah sebuah kaum menjadi sesat setelah mereka dulunya berada di
atas hidayah kecuali yang suka berdebat, kemudian beliau membaca (ayat)
“Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan
maksud membantah saja””.
Imam Ahmad rahimahullah berkata :
“Pokok-pokok sunnah di sisi kami adalah berpegang teguh dengan apa yang
para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berada di atasnya
dan mencontoh mereka. Meninggalkan semua bid’ah dan semua bid’ah adalah
sesat. Meninggalkan permusuhan dan (meninggalkan) duduk bersama
orang-orang yang memiliki hawa nafsu. Dan meninggalkan perselisihan,
perdebatan dan permusuhan dalam agama”.
Perdebatan Yang Tercela:
Yaitu semua perdebatan dengan kebatilan, atau berdebat tentang
kebenaran setelah jelasnya, atau perdebatan dalam perkara yang tidak
diketahui oleh orang-orang yang berdebat, atau perdebatan dalam
mutasyabih (1) dari Al-Qur’an atau perdebatan tanpa niat yang baik dan
yang semisalnya.
Perdebatan Yang Terpuji:
Adapun jika
perdebatan itu untuk menampakkan kebenaran dan menjelaskannya, yang
dilakukan oleh seorang ‘alim dengan niat yang baik dan konsisten dengan
adab-adab (syar’iy) maka perdebatan seperti inilah yang dipuji. Allah
Ta’ala berfirman :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl :
125)
Dan Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik”. (QS. Al-‘Ankabut : 46)
Dan Allah Ta’ala berfirman :
قَالُوا يَانُوحُ قَدْ جَادَلْتَنَا فَأَكْثَرْتَ جِدَالَنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ
“Mereka berkata: “Hai Nuh, sesungguhnya kamu telah berbantah dengan
kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami, maka
datangkanlah kepada kami azab yang kamu ancamkan kepada kami, jika kamu
termasuk orang-orang yang benar”. (QS. Hud : 32)
Contoh-Contoh Perdebatan Syar’i:
Allah Ta’ala mengkhabarkan tentang perdebatan Ibrahim ‘alaihis shalatu
wassalam melawan kaumnya dan (juga) Musa ‘alaihis shalatu wassalam
melawan Fir’aun.
Dan dalam As-Sunnah disebutkan tentang perdebatan
antara Adam dan Musa ‘alaihimas shalatu wassalam. Dan telah dinukil dari
salafus shaleh banyak perdebatan yang semuanya termasuk perdebatan yang
terpuji yang terpenuhi di dalamnya (syarat-syarat berikut) :
1. Ilmu (tentang masalah yang diperdebatkan-pent.).
2. Niat (yang baik-pent.).
3. Mutaba’ah.
4. Adab dalam perdebatan.
___________
(1) Yaitu ayat-ayat yang kurang jelas maknanya pada sebagian orang karena adanya beberapa kemungkinan makna.
Ustadz Abu Muawiah ( Pengasuh situs al-atsariyyah.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar